PT Galery Alat Musik Tradisional
Jl. Poros Majene. depan pasar campalagian

Sejarah Berdirinya PT Galery Alat Musik Dan Perkembangan Alat Musik Tradisional Di Sulawesi Barat

PT Galery Alat Tradisional resmi di dirikan pada tahun 2015 oleh seorang pemudah yang bernama Ahma B , di desa bonde kecamatan campalagian, jln poros majene depan pasar campalagian PT ini didirikan sebagai tempat jual beli alat musik tradisional yang berbagai macam seperti Rebana, Calong, Suling, Kacaping Mandar, pakkeke, dan lain – Lain.

Dalam undang undang pemajuan kebudayaan seni merupakan bagian dari sepuluh objek pemajuan kebudayaan, yang perlu mendapat pengkajian dan pengembangan sesuai dengan strategi pemajuan kebudayaan. Seni yang dimaksud dalam undang-undang pemajuan kebudayaan adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium.

Seni tradisional mampu menembus zaman, dalam sebuah perjalanan waktu yang sangat panjang dan hadir di era sekarang ini, tak dapat dipungkiri bahwa itu adalah hasil kerja keras yang dilandasi oleh pemikiran mendalam serta kreativitas dari orang-orang yang peduli. Terbukti kehadirannya dapat bertahan dan eksis di tengah derasnya gelombang perubahan, suatu realitas yang sangat membanggakan (Monoharto, dkk, 2003).

Salah satu unsur budaya lokal yang masih bertahan adalah musik tradisional yang tumbuh dan berkembang secara turun-temurun di suatu daerah dan menjadi ciri khas suatu daerah. Memakai gaya bahasa dan melodi yang berbeda-beda serta alat musik tersebut terbuat dari bahan kekayan alam dengan menggunakan nada pentatonis. Dalam hal ini, musik merupakan salah satu cara untuk menghilangkan kejenuhan akibat rutinitas harian, serta sebagai sarana rekreasi dan ajang pertemuan dengan warga lainnya. Menurut Koetjaraningrat (2000:19) kebudayaan (dalam arti kesenian) adalah ciptaan dari segala pikiran dan perilaku manusia yang fungsional, estetis, dan indah, sehingga ia dapat dinikmati dengan pancainderanya. Sedang menurut Yunus (1995:2) kesenian merupakan salah satu unsurkebudayaan yang penting karena kesenian memiliki daya ekspresi yang dapat merefleksikan secara simbolik kehidupan batiniah, sebagai media komunikasi dan penyampain pesan. Seni sebagai “media komunikasi untuk berekspresi, untuk menyampaikan pesan, kesan, dan tanggapan manusia terhadap stimulasi dari lingkungannya”. Seni adalah suatu simbol yang termasuk dalam perangkat simbol pengung-kapan perasaan atau simbol ekspresif (Tjetjep, 2000:80)

Salah satu karya seni yang mengungkapkan simbol ekspresi dalam kehidupan masyarakat di daerah adalah musik tradisional sebagai bagian dari seni musik yang dipertujukkan, merupakan musik khas yang terdapat di daerah-daerah seluruh tanah air. Musik tradisional menggunakan alat musik yang dibuat oleh masyarakat lokal, sesuai dengan kreatifitas dan ekspresi seni masyarakat pendukung musik tradisional. Dari cara memainkan, alat musik tradisional dapat dibedakan, alat musik perkusi (pukul), alat musik tiup, alat musik petik dan alat musik gesek. Selain sebagai media hiburan dan ekspresi budaya masyarakat lokal, pengiring tari, media komunikasi, musik tradisional memiliki juga fungsi sebagai sarana atau media ritual. Seni musik sebagai suatu unsur kebudayaan yang dapat berfungsi semacam tanda pengenal dari suatu bangsa atau suku bangsa, pemberi fungsi sebagai penanda jati diri masing-masing suku bangsa. (Sedyawati, 2014:255). Saat ini musik tradisional belum sepenuhnya menjadi perhatian pemangku kebijakan dalam mengembangkan kesenian tradisional, sehingga minat dari pelaku seni musik tradisional untuk mengekspresikan diri, mulai tergerus oleh tampilnya musik-musik modern yang mendominasi di kalangan generasi muda.

Komentar